Diduga Lakukan Penganiayaan, Pria di Kotim Diamankan Polisi Bersama Sebilah Parang


SAMPIT, Infodesanasional.id – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial RK (27) atas dugaan keterlibatan dalam kasus penganiayaan. 

Terduga pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang beserta barang bukti sebilah senjata tajam jenis parang.

Aksi penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/06/2026) malam oleh tim gabungan Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Kotim dan Unit Reskrim Polsek Ketapang.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana penganiayaan biasa."Gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim dan Unit Reskrim Polsek Ketapang telah mengamankan seorang laki-laki berinisial RK yang diduga sebagai pelaku penganiayaan biasa," ujar Edy pada Selasa (16/06/2026).

Kronologi 

PenangkapanPetugas bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku di Jalan Yos Sudarso Gang Bangka, tepatnya di belakang Gedung Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Saat diinterogasi di lokasi, RK tidak dapat mengelak dan langsung mengakui seluruh perbuatannya kepada petugas.

Setelah mendengar pengakuan tersebut, polisi langsung menggelandang pelaku ke markas kepolisian terdekat. 

Selain menahan RK, petugas juga menyita satu bilah parang yang diduga kuat digunakan saat peristiwa penganiayaan berlangsung."Selanjutnya terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Ketapang untuk proses lanjutan beserta barang bukti," pungkas Edy.

Saat ini, pihak penyidik Polsek Ketapang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap RK guna mendalami motif utama di balik aksi penganiayaan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. (Edi.p) 

Post a Comment for "Diduga Lakukan Penganiayaan, Pria di Kotim Diamankan Polisi Bersama Sebilah Parang"