DPRD Muba Evaluasi Implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 Lewat Rapat Dengar Pendapat


Sekayu,Infodesanasional.id - Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (15/06/2026) siang.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Muba, Edi Hariyanto. Ia didampingi oleh Sekretaris Komisi IV, A'an Cipta Mandiri, S.IP., M.H. Anggota Komisi IV lainnya juga turut hadir, yaitu Santo, S.T., Sodingun, S.H., Drs. Ahmad Fauzie, S.E., M.Si., dan Alpian.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak lintas sektor guna membahas penerapan regulasi tersebut di lapangan. Peserta yang hadir meliputi perwakilan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Setda, dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Musi Banyuasin.Selain jajaran dinas, hadir pula Camat Tungkal Jaya dan pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Musi Banyuasin. 

Perwakilan tingkat desa turut mengawal rapat ini, termasuk Kepala Desa Simpang Tungkal dan Sekretaris Desa Mangsang.

Pihak swasta juga dihadirkan untuk menyelaraskan implementasi aturan. Perusahaan yang mengirimkan perwakilannya antara lain PT. SMB, PT. UCI Jaya, dan PT. MPP. Rapat dengar pendapat ini diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Perda di masyarakat. (To) 

Post a Comment for "DPRD Muba Evaluasi Implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 Lewat Rapat Dengar Pendapat"