Ketua Umum & Sekjen DPP GPNI: Penegakan Hukum Harus Tegas; Minta Kejagung Tolak Penangguhan Penahanan


Jakarta, InfoDesaNasional.id -22 Juni 2026  Penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo mendapatkan tanggapan resmi dari jajaran pimpinan Generasi Perubahan Nusantara Indonesia (GPNI).

Ketua Umum GPNI, Gleen Lesnussa, menegaskan langkah ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal DPP GPNI, Ade Darman, yang menekankan pentingnya kepastian hukum dalam kasus tersebut.

Menurut penjelasan pimpinan GPNI, kedua tersangka dijerat dengan kombinasi ketentuan perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE:

- Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1): Memanipulasi, menciptakan, mengubah, atau merusak informasi elektronik agar tampak sebagai data otentik

- Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1): Mengubah, mengurangi, merusak, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain tanpa hak

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

- Pasal 310 UU No. 1 Tahun 1946: Tindak pidana pencemaran nama baik

- Pasal 433 Ayat (1) jo. Pasal 441 Ayat (1) dan/atau Pasal 434 Ayat (1) jo. Pasal 441 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023: Pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data lewat media elektronik secara berlanjut

 Pernyataan Pimpinan GPNI

Gleen Lesnussa – Ketua Umum GPNI:

“Penahanan ini wajar dan sesuai hukum. Ini jadi peringatan agar kita tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Kepolisian bekerja objektif, bukan lemah atau berpihak pada kekuasaan, tapi menegakkan hukum bagi semua warga negara.”

Ade Darman – Sekretaris Jenderal DPP GPNI:

“Kami mendukung proses hukum yang berjalan secara adil dan transparan. GPNI menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kami secara tegas meminta Kejaksaan Agung tidak menyetujui permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Roy Suryo dan kawan-kawan. Hal ini penting agar proses penyidikan berjalan lancar dan tidak ada upaya yang menghambat jalannya hukum.”


Report TOBY

Post a Comment for "Ketua Umum & Sekjen DPP GPNI: Penegakan Hukum Harus Tegas; Minta Kejagung Tolak Penangguhan Penahanan"