Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan, AKPERSI Kepri Dorong Pengawasan KPK demi Transparansi Anggaran


RIAU, InfoDesaNasional.id - Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan atas minimnya respons Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kepulauan Riau terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan insan pers dan organisasi masyarakat terkait proyek Pembangunan Taman Kota Kijang senilai Rp4,86 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau.Senin 22/06/2026

Sebagai organisasi yang berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik, pengawasan sosial, serta pelaksanaan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance), DPD AKPERSI Kepri bersama DPC AKPERSI Kabupaten Bintan mendatangi Kantor Disperkim Provinsi Kepulauan Riau untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai progres pelaksanaan proyek tersebut.

Namun sangat disayangkan, hingga kedatangan tim AKPERSI dan awak media, tidak terdapat pejabat yang dapat memberikan penjelasan maupun informasi yang dibutuhkan publik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen badan publik dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ketua DPD AKPERSI Kepri, Fauzan C. ILJ, menegaskan bahwa proyek pemerintah bukanlah milik pribadi pejabat ataupun kelompok tertentu. Anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat sehingga penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

"Setiap rupiah yang digunakan pemerintah adalah uang rakyat. Karena itu rakyat memiliki hak untuk mengetahui, mengawasi, dan meminta pertanggungjawaban atas penggunaannya. Tidak boleh ada pejabat publik yang alergi terhadap pertanyaan masyarakat maupun media," tegas Fauzan.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

DPD AKPERSI Kepri menilai bahwa tidak adanya penjelasan resmi terhadap proyek yang menjadi perhatian masyarakat justru berpotensi menimbulkan spekulasi dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

"Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Kami hanya meminta penjelasan yang menjadi hak masyarakat untuk diketahui. Jika pekerjaan berjalan baik, sampaikan kepada publik. Jika terdapat kendala, jelaskan secara terbuka. Pemerintahan yang baik tidak takut diawasi," lanjutnya.

AKPERSI juga mengingatkan bahwa pembangunan yang menggunakan anggaran miliaran rupiah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum.

Oleh karena itu, DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau mendesak Disperkim Provinsi Kepulauan Riau untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait:

1. Progres pelaksanaan pekerjaan pembangunan Taman Kota Kijang;

2. Realisasi penggunaan anggaran proyek;

3. Kondisi terkini pekerjaan di lapangan;

4. Target penyelesaian proyek; dan

5. Langkah-langkah pengawasan yang dilakukan selama pelaksanaan pekerjaan.

Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat penjelasan dan keterbukaan kepada publik, DPD AKPERSI Kepri akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk menyampaikan permintaan pengawasan kepada lembaga-lembaga terkait di tingkat daerah maupun pusat.

DPD AKPERSI Kepri menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efektif, transparan, akuntabel, dan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

"Pejabat datang dan pergi, tetapi uang rakyat harus tetap dipertanggungjawabkan."


Rilis DPD AKPERSI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Post a Comment for "Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan, AKPERSI Kepri Dorong Pengawasan KPK demi Transparansi Anggaran"