Nasib Sial Baru Pulang Haji, Eks Pimpinan Bank Sumsel Babel Martapura Ditahan Terkait Korupsi KUR Rp3,9 Miliar


PALEMBANG, Infodesanasional.id – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan SF, mantan Pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Martapura periode 2022-2024.

 Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan negara sebesar Rp3,9 miliar.

Tersangka SF dijemput untuk dilakukan penahanan pada Senin (15/6/2026), sesaat setelah dirinya tiba di Indonesia usai menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. 

Sebelumnya, SF sempat mangkir dari panggilan penyidik karena jadwal penetapan tersangka bertepatan dengan keberangkatannya ke Mekkah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, menjelaskan bahwa langkah penahanan ini diambil guna memperlancar proses penyidikan perkara korupsi yang terjadi di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada periode 2020-2023."Pada hari Senin, 15 Juni 2026, 

Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka SF terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura tahun 2020-2023," ungkap Iwan dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Iwan menyebutkan bahwa SF akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Palembang."Penahanan dilakukan terhitung mulai 15 Juni hingga 4 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih mendalam," pungkasnya.


Sumber, Sumselupdate.com

Post a Comment for "Nasib Sial Baru Pulang Haji, Eks Pimpinan Bank Sumsel Babel Martapura Ditahan Terkait Korupsi KUR Rp3,9 Miliar"