Operasi Pekat di Ampelgading Pemalang: 23 Orang Terjaring, 17 PSK Dikirim ke Panti Rehabilitasi Surakarta


PEMALANG, InfoDesaNasional.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Pemalang bersama Dinas Sosial, KBPP Kabupaten Pemalang menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) besar-besaran di Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Selasa (16/6/2026) malam. 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 23 orang yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi dan peredaran minuman keras.Operasi penertiban dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dengan menyasar sejumlah warung remang-remang di kawasan tersebut. 

Kehadiran petugas gabungan sempat mengejutkan para pengunjung dan pekerja di lokasi yang ditengarai menjadi sarang penyakit masyarakat.Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pemalang, Achmad Hidayat, menjelaskan bahwa seluruh warga yang terjaring razia langsung digelandang ke markas untuk proses pendataan dan pemeriksaan intensif.“Semalam mereka semua kami periksa lebih lanjut, kami mintai keterangan,” ujar Achmad saat dikonfirmasi pada Rabu (17/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, sebanyak 17 orang terbukti secara sah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran. 

Sebagai sanksi dan langkah penyembuhan, belasan orang tersebut langsung diserahkan ke Dinas Sosial untuk dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial Wanita Wanodyatama di Surakarta, Jawa Tengah.“Di sana nanti mereka akan mendapatkan bimbingan, pembinaan, dan pelatihan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah agar memiliki keterampilan baru,” tambah Achmad.Sementara itu, enam orang lainnya yang ikut terjaring dipastikan tidak dikirim ke panti rehabilitasi. 

Mereka dibebaskan setelah diberikan pembinaan di tempat serta wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.Selain mengamankan puluhan orang, dalam operasi pekat ini petugas juga menyita sejumlah botol minuman beralkohol berbagai merek sebagai barang bukti. Proses penanganan serta pemusnahan miras tersebut nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan instansi terkait.

Achmad menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud nyata penegakan dua aturan daerah sekaligus, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran dan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.Pihak Satpol PP Pemalang berjanji akan terus menggelar razia serupa secara berkala dan acak.

 Langkah tegas ini diambil demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan warga, serta menekan angka penyakit masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Pemalang.

Post a Comment for "Operasi Pekat di Ampelgading Pemalang: 23 Orang Terjaring, 17 PSK Dikirim ke Panti Rehabilitasi Surakarta"