Sekjen DPP GPNI Kecam Ujaran Roy Suryo, Tegaskan Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya



JAKARTA – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Perubahan Nusantara Indonesia (GPNI), , mengecam keras pernyataan yang dilontarkan oleh yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan tidak mencerminkan etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Dalam pernyataan resminya, Ade Darman menegaskan bahwa kebebasan berpendapat memang dijamin oleh konstitusi, namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan batasan hukum, moral, dan hak-hak orang lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurutnya, pernyataan yang ditujukan kepada Andi Aswan dengan menggunakan kata-kata bernada penghinaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Ia menilai tindakan tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Di Indonesia, kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi, tetapi tidak bersifat mutlak. Setiap warga negara tetap wajib menghormati hak orang lain serta tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ade Darman dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Ia mengacu pada Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat, serta Pasal 28J Ayat (2) yang mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan tersebut harus memperhatikan pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang demi menjaga moralitas, keamanan, ketertiban umum, dan penghormatan terhadap hak orang lain.

Lebih lanjut, DPP GPNI meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap dugaan penghinaan maupun penyebaran kebencian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan profesional. Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Selain menyoroti pernyataan Roy Suryo, GPNI juga menyinggung peran yang dinilai turut menyebarkan narasi yang menimbulkan polemik di ruang publik. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan terkait berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

GPNI juga berharap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh dapat berlangsung secara profesional, objektif, transparan, dan tidak diskriminatif.

“Penegakan hukum harus menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan kehormatan setiap warga negara,” tutup Ade Darman.

(Toby)


Post a Comment for "Sekjen DPP GPNI Kecam Ujaran Roy Suryo, Tegaskan Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya"