MUBA, Infodesanasional.id – Sebuah mobil jenis tronton dengan konfigurasi sumbu enam milik PT ESPAN terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat melintasi jalur protokol di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kamis 11/6/2026
Kejadian ini memicu sorotan publik terkait pengawasan tonase dan jalur logistik di wilayah "Bumi Serasan Sekate".Truk yang dikemudikan oleh Darsono tersebut diketahui mengangkut inti sawit (Karnel) dari pabrik PT ESPAN yang berlokasi di Simpang Semambang dengan tujuan akhir ke Provinsi Lampung.
Berdasarkan keterangan sopir, ia memilih jalur protokol karena menghindari kemacetan di arah Kios. "Di sana (arah Kios) macet, jadi kami ambil jalan lurus mengikuti teman-teman rombongan di depan," ujar Darsono.Namun naas, saat melintas di depan Kantor Kabupaten, truk tersebut berpapasan dengan massa yang sedang menggelar aksi damai.
Massa yang melihat kendaraan berat melintas di jalur yang dilarang langsung menyetop kendaraan tersebut. Tak lama kemudian, Satlantas Polres Muba langsung mengamankan kendaraan dan memberikan sanksi tilang di tempat.
Kinerja Dishub Muba DipertanyakanInsiden ini memicu kritik tajam dari masyarakat dan peserta aksi terkait kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin. Keberadaan truk bermuatan berat di tengah kota dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan di titik-titik krusial masuknya kendaraan ke jalan protokol.
Jalan protokol seharusnya steril dari kendaraan bermuatan berat seperti pengangkut karena selain merusak estetika kota, juga membahayakan pengguna jalan lain dan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan kelas kota.
Tinjauan Aturan (Perda/Perbup)Secara regulasi, tindakan sopir tersebut diduga melanggar aturan terkait kelas jalan dan jalur logistik yang diatur dalam:Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 18 Tahun 2005 tentang Marka Jalan, Rambu-Rambu dan Kelengkapan Jalan Lainnya (yang mengatur pembatasan akses kendaraan berdasarkan berat dan dimensi).
Peraturan Bupati (Perbup) Muba terkait pengaturan jam operasional dan rute kendaraan angkutan barang/alat berat di wilayah perkotaan Sekayu.UU No. 22 Tahun 2009 tentang LALU Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait pelanggaran rambu dan kelas jalan.
Pihak berwenang diharapkan memperketat penjagaan di perbatasan kota agar kejadian serupa tidak terulang, terutama di jam-jam sibuk atau saat ada kegiatan publik di pusat pemerintahan.(to)



Post a Comment for "Terjebak Aksi Damai, Truk Tronton Pengangkut Karnel PT ESPAN Ditilang Usai Nekat Terobos Jalan Protokol Sekayu"