PALEMBANG, Infodesanasional.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bergerak cepat menindaklanjuti perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Kantor KUPP Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Pada Jumat (05/06/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan di Jetty Sungai Baung yang merupakan Pos Wilayah Kerja Sungai Baung Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur.
Tindakan ini dilakukan menyusul penangkapan yang terjadi pada hari sebelumnya, Kamis (04/06/2026).Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah, janji, gratifikasi, atau suap dalam pelayanan pembuatan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di KUPP Kelas III Sungai Lumpur. Praktik lancung ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2026.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 17 (tujuh belas) bundel dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diduga kuat berkaitan dengan perkara tersebut.Pihak Kejati Sumsel menyatakan bahwa seluruh proses penggeledahan di lokasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami dokumen hasil sitaan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini. (***)

Post a Comment for "Usut Dugaan Suap SPB, Kejati Sumsel Geledah Kantor KUPP Sungai Lumpur di Jetty Sungai Baung"