Korupsi Pasar Cinde Palembang: Eddy Hermanto Divonis 2 Tahun Penjara


PALEMBANG, Infodesanasional.id — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Eddy Hermanto.Terdakwa terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Senin (6/7/2026).

Detail Putusan HakimHukuman Pidana: Dua tahun penjara.Denda: Rp100 juta.Hukuman Pengganti: Kurungan 60 hari jika denda tidak dibayar.

Pasal Terbukti: Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Poin Penting dalam PersidanganTerdakwa tidak terbukti menerima aliran dana korupsi.

Terdakwa dinilai ikut memperkaya orang lain melalui proyek kerja sama bangun guna serah (BOT).

Pelaksana proyek, Aldrin L. Tando, diuntungkan sekitar Rp42 miliar dan kini masih berstatus buron (DPO).Proyek mangkrak membuat bangunan Pasar Cinde tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Status Eddy sebagai terpidana dalam kasus lain menjadi hal yang memberatkan hukuman.

Respons terhadap PutusanVonis dua tahun ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman tiga tahun penjara. 

Setelah pembacaan putusan, pihak Eddy Hermanto maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir.

 Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menerima putusan atau mengajukan banding sebelum putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap inkrah. (***) 

Post a Comment for "Korupsi Pasar Cinde Palembang: Eddy Hermanto Divonis 2 Tahun Penjara"