Pansus II DPRD Muba Sepakati Raperda Perubahan Kelima Susunan Perangkat Daerah untuk Ditetapkan Menjadi Perda


Sekayu,Infodesanasional.id – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (6/7/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Ziadatulher, SE., MH, didampingi Wakil Ketua Pansus II H. Amri Andi, ST, serta Sekretaris Pansus II Fidia Yusri, S.I.Kom. Turut hadir Anggota Pansus II DPRD, yakni Afrizal, ST, Rustam, Supriasihatin, Budi Haryanto, Taiwan, dan Haryanto, SH.

Rapat juga dihadiri Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Drs. H. RE Aidil Fitri, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Musi Banyuasin Marko Susanto, S.STP., M.Si beserta jajaran, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Musi Banyuasin, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Musi Banyuasin, Bagian Hukum Setda Kabupaten Musi Banyuasin, serta Kelompok Pakar/Tim Ahli DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.

Rapat dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pembahasan Raperda yang bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin dinamis dan efektif.

Perubahan perangkat daerah yang dibahas dalam Perubahan Perda ini, poin pentingnya adalah Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang merupakan mandatori Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.

Berdasarkan Permendagri tersebut, penetapan tipologi BPBD disesuaikan dengan karakteristik wilayah daerah masing-masing. 

Dalam pembahasan tersebut, Pansus II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin bersama pihak terkait melakukan pembahasan terhadap substansi Raperda secara menyeluruh. Setelah melalui pembahasan dan pendalaman materi, rapat menghasilkan kesepakatan untuk menyetujui Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.

Persetujuan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah, yang selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pembahasan ini, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin berharap perubahan terhadap susunan perangkat daerah dapat semakin memperkuat efektivitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin.(***) 

Post a Comment for "Pansus II DPRD Muba Sepakati Raperda Perubahan Kelima Susunan Perangkat Daerah untuk Ditetapkan Menjadi Perda"