JAKARTA, infodesanasional.id, – Dugaan tindakan penggeledahan tanpa prosedur hukum yang semestinya kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, peristiwa tersebut dikabarkan terjadi di kediaman ibunda Layla Rizky, berinisial R, yang beralamat di Jalan Lautze Dalam No. 15, RT 012/RW 007, Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga, kejadian berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Sejumlah orang yang diduga terdiri dari oknum anggota kepolisian dan pihak yang mengaku sebagai utusan Ketua APDESI Jawa Barat mendatangi rumah tersebut untuk mencari seseorang yang disebut bernama Ncek.
Pihak keluarga menyebut kedatangan rombongan tersebut menimbulkan ketidaknyamanan dan keresahan. Mereka mempertanyakan legalitas tindakan yang dilakukan, karena menurut pengakuan keluarga, tidak diperlihatkan adanya Surat Perintah Penggeledahan dari pengadilan maupun Surat Perintah Tugas yang menjadi dasar pelaksanaan tindakan tersebut.
"Ini kejadian kedua. Mereka mencari seseorang bernama Ncek. Belum lama juga pernah datang dengan tujuan yang sama. Kami mempertanyakan dasar hukum kedatangan mereka," ungkap salah seorang anggota keluarga.
Menurut informasi yang diterima, dua orang yang ikut dalam rombongan tersebut diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga Layla Rizky. Hal tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan keluarga mengenai maksud dan tujuan kedatangan mereka.
Peristiwa ini disebut sebagai bagian dari rangkaian persoalan yang berkaitan dengan Layla Rizky dan keluarganya. Hingga kini, keluarga berharap agar setiap langkah hukum yang dilakukan pihak mana pun tetap mengedepankan aturan perundang-undangan serta menghormati hak-hak warga negara.
DPD AKPERSI Jawa Barat Angkat Bicara
Menanggapi dugaan peristiwa tersebut, Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, menyampaikan sikap tegas. Menurutnya, setiap tindakan yang berkaitan dengan proses penegakan hukum Polres Metro Bekasi Sesuai Dengan pelaporan Layla Rizky harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"AKPERSI Jawa Barat memandang bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan hukum dan rasa aman di tempat tinggalnya. Apabila benar terdapat tindakan yang dilakukan tanpa dasar hukum atau prosedur yang semestinya, maka hal tersebut perlu ditelusuri dan diklarifikasi oleh pihak yang berwenang," ujar Ahmad Syarifudin.
Ia menambahkan bahwa supremasi hukum harus dijunjung tinggi dan tidak boleh ada tindakan yang berpotensi menimbulkan kesan intimidatif terhadap masyarakat.
"Kami meminta aparat penegak hukum Polres Metro Bekasi untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan peristiwa ini. Jika terdapat pelanggaran prosedur, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat kesalahpahaman, hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan," tegasnya.
Berdasarkan laporan yg telah dibuat oleh Layla Rizky ke Polres Metro Bekasi, untuk segera mengambil langkah tegas karena dengan lambatnya penyelidikan/penyidikan mengakibatkan terus menerus merambah nya tekanan yg di berikan, dengan mengutus orang² sebanyak 7 orang dan salah satunya adalah oknum dari kepolisian
Ahmad Syarifudin juga mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam setiap proses hukum.
Menurutnya, penegakan hukum yang profesional tidak hanya bertujuan menegakkan keadilan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Pihak keluarga berharap adanya penjelasan resmi dari pihak-pihak yang terkait atas kedatangan rombongan tersebut. Mereka juga meminta agar kejadian serupa tidak kembali terulang sehingga masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi di lingkungan tempat tinggalnya.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian aparat yang berwenang untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran secara menyeluruh, sehingga seluruh fakta dapat terungkap berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam dugaan peristiwa tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan profesional.
(Red Team)

Post a Comment for "Dugaan Penggeledahan Tanpa Dokumen Resmi Kembali Terjadi, Rumah Ibunda Layla Rizky di Jakarta Pusat Didatangi Sejumlah Orang, DPD AKPERSI Jabar Desak Penyelidikan"