Ngawi,infodesanasional.id-Warga Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, mendesak pemerintah segera melakukan reklamasi terhadap bekas tambang galian C di Dusun Ngrampal yang telah memakan korban jiwa. Warga khawatir kubangan bekas tambang yang dibiarkan terbuka selama bertahun-tahun akan kembali menelan korban apabila tidak segera ditangani.
Kepala Desa Sidolaju, Karminto, mengatakan pemerintah desa telah berulang kali mengajukan permohonan reklamasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut berupa penutupan atau reklamasi lokasi bekas tambang tersebut.
“Kami sudah mengajukan ke DLH Kabupaten Ngawi, tetapi sampai sekarang juga belum direklamasi,” ujar Karminto, Selasa (2/6/2026).
Menurut Karminto, warga sebelumnya telah berupaya meminta pertanggungjawaban kepada pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang membuka lokasi tambang tersebut. Namun diketahui pemilik IUP telah meninggal dunia dan pihak keluarga tidak bersedia mengambil tanggung jawab atas reklamasi bekas tambang.
“Pemiliknya sudah meninggal dunia. Anak dan keluarganya tidak mau bertanggung jawab. Karena itu kami mengajukan permohonan ke DLH Kabupaten Ngawi,” jelasnya.
Selain pemegang izin tambang, warga juga memperoleh informasi adanya pihak ketiga yang turut melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Pemerintah desa bersama warga bahkan telah menemui pihak tersebut di Kota Solo, Jawa Tengah.
“Kami sudah menemui Pak Toris selaku pihak ketiga yang ikut menambang di lokasi itu. Katanya sanggup mereklamasi, tetapi sampai sekarang juga belum direalisasikan,” kata Karminto.
Ia menjelaskan, tambang galian C tersebut dibuka sekitar tahun 2016 untuk memenuhi kebutuhan tanah urug pembangunan ruas Tol Ngawi–Solo. Setelah aktivitas tambang berhenti, lokasi yang berada di tengah area persawahan itu tidak pernah direklamasi sebagaimana mestinya.
Akibatnya, kubangan besar bekas tambang sering dimanfaatkan warga sebagai lokasi memancing. Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya karena kedalaman kolam tidak diketahui secara pasti dan minim pengamanan.
“Kami berharap pemerintah segera turun tangan. Kalau dibebankan kepada pemerintah desa, kami tidak mampu karena membutuhkan anggaran yang sangat besar untuk menutup bekas tambang tersebut,” tegas Karminto.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi, Dodi Aprilasetia, menyatakan bahwa urusan reklamasi dan jaminan biaya reklamasi merupakan kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
“Untuk biaya reklamasi menjadi kewenangan Dinas ESDM Jawa Timur. Kami hanya bisa mengimbau kepada pemilik izin tambang agar tidak lupa melakukan reklamasi,” kata Dodi.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Ngawi, Yani Setyowati. Ia mengaku belum menerima surat permohonan reklamasi dari warga Desa Sidolaju, namun memastikan akan segera berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jawa Timur.
“Kami akan segera berkoordinasi terkait persoalan reklamasi bekas tambang galian C dengan Dinas ESDM Jatim,” ujarnya.
Desakan reklamasi ini menguat setelah kubangan bekas tambang tersebut menelan korban jiwa. Seorang remaja berinisial M (14), warga Desa Plang Lor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam saat memancing di lokasi tersebut pada Sabtu (9/5/2026).
Kapolsek Widodaren, AKP M. Farid Suharta, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, korban datang bersama tiga rekannya untuk memancing di kolam bekas galian C. Saat berada di tepi kolam, korban diduga terpeleset dan jatuh ke bagian tengah kolam yang cukup dalam.
“Teman-teman korban sebenarnya sudah berupaya menolong, namun korban tenggelam,” ungkap Farid.
Peristiwa tragis tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar segera mengambil langkah konkret dalam penanganan bekas tambang galian C di Desa Sidolaju. Warga berharap reklamasi dapat segera dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa dan menghilangkan potensi bahaya yang mengancam keselamatan masyarakat.(adi)

Post a Comment for "Warga Sidolaju Ngawi Desak Reklamasi Bekas Tambang Galian C yang Telan Korban Jiwa"